Showing posts with label ikatan dokter. Show all posts
Showing posts with label ikatan dokter. Show all posts

Tuesday, March 8, 2011

Mengerti Tentang Kode Etik Kedokteran

Kesehatan yang semakin menjadi prioritas manusia menyebabkan banyak timbulnya bermacam-macam obat, vitamin dan segala yang berhubungan dengan farmasi. Hal ini memicu pertumbuhan perusahaan farmasi. Perusahaan farmasi ini saling berlomba untuk menghasilkan obat/vitamin terbaik dan mencetak penjualan yang tinggi akan produknya.




Salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan farmasi ini untuk pencapaian target penjualan adalah dengan mendekati para dokter sambil mempromosikan produknya. Biasanya mereka akan memfasilitasi para dokter ke seminar-seminar, dengan syarat bahwa produk mereka akan digunakan oleh dokter itu terhadap pelayanannya kepada pasien. Hal ini jelas pada akhirnya akan merugikan pihak pasien. Pertama, obat yang diberikan belum tentu obat yang terbaik untuk kondisi pasien, kedua adalah perusahaan farmasi akan mempunyai power yang kuat akan harga produk. Karenanya di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009, yang berisi imbauan dan larangan bagi dokter dalam hubungannya dengan industri farmasi untuk mencegah kolusi. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokteran tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Sebetulnya kode etik kedokteran sangat banyak, seperti kode etik terhadap rekan kerja (senior, sejawat, junior), terhadap rumah sakit, terhadap pihak ketiga, dan masih banyak lagi

Sumpah dan kode kedokteran berbeda-beda di setiap negara namun mereka mempunyai persamaan yaitu bahwa dokter akan mempertimbangkan kepentingan pasien diatas kepentingannya sendiri, tidak akan melakukan deskriminasi terhadap pasien karena ras, agama atau hak asasi manusia yang lain, akan menjaga kerahasiaan informasi pasien dan akan memberikan pertolongan darurat terhadap siapapun yang membutuhkan.



Yuk Temukan informasi lebih lengkap seputar Ikatan Dokter

Wednesday, February 16, 2011

Menkes Melarang Keras Dokter Asing Praktek Di Indonesia


Meski saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga medis, dokter dan perawat sebanyak 208 ribu orang, akan tetapi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melarang masuknya dokter asing. Aparat bisa menangkap jika jika ada dokter asing yang membuka praktik karena itu merupakan tindakan ilegal




"Sampai sekarang Kemenkes belum pernah memproses perizinan praktik dokter asing, aturan dibuat sangat ketat. Sehingga kalau ada dokter asing yang membuka praktik di Indonesia, itu merupakan tindakan ilegal dan harus ditangkap," kata Kepala Badan Pengambangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan(BPPSDMK) Kemenkes Bambang Giatno Raharjo usai seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Meski saat ini jumlah tenaga medis masih jauh dari ideal. "Kita kekurangan dokter umum sejak 2007 hingga 2010 sebanyak 26 ribu lebih, dokter spesialis 8 ribu lebih, dokter gigi 14 ribu lebih, perawat 63 ribu lebih, dan bidan 97 ribu lebih.Sementara dokter asing yang ada di Indonesia saat sekarang hanyalah sebagai konsultan untuk membimbing dokter-dokter spesialis di dalam negeri dalam cabang ilmu tertentu. Mereka tidak membuka praktik.

Dokter asing yang akan membuka praktik harus memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menkes no 317 tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia.“Kita menerapkan aturan sangat ketat, dokter asing tersebut harus pernah praktik di negaranya selama lima tahun dan mengantongi surat rekomendasi dari ikatan dokter di mana mereka berasal. Persyaratan lainnya adalah mengajukan izin praktik ke Kemenkes,”jelasnya.